Temu Ilmiah Regional (Temilreg) Jawa Tengah 2016

KSEI Iqtishoduna STIE Muhammadiyah Pekalongan Menjadi Tuan Rumah

Gathering Leadership Forum (GLF) In Surakarta, Jawa Tengah 2015

Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Iqtishoduna STIE Muhammadiyah Pekalongan

One Big Family of Iqtishoduna STIE Muhammadiyah Pekalongan

Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Iqtishoduna STIE Muhammadiyah Pekalongan

Temu Ilmiah Regional (Temilreg) Jawa Tengah 2016

KSEI Iqtishoduna STIE Muhammadiyah Pekalongan Menjadi Tuan Rumah

Temu Ilmiah Regional (Temilreg) Jawa Tengah 2016

KSEI Iqtishoduna STIE Muhammadiyah Pekalongan Menjadi Tuan Rumah

Jumat, 06 Mei 2016

MEKANISME PASAR DALAM PEREKONOMIAN ISLAM



PENDAHULUAN
                  
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.

Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.

Secara umum saaat ini ini banyak terjadi kelangkaan dan mahalnya harga pangan dunia yang terasa berdampak bagi masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin. Akibatnya, inflasi akan menggerus ekonomi dan telah dikeluhkan banyak negara saat ini.
Dalam konteks ekonomi dalam negeri juga tidak akan sunyi dari imbasnya, misalnya terjadi kenaikan harga bahan pokok, pasar menjadi tidak menentu.




PEMBAHASAN

A. Pasar pada Masa Rasulullah

Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Nabi Muhammad SAW sendiri telah terjun langsung dalam kancah pasar sejak berumur 7 tahun hingga dewasa, baik dengan modal sendiri maupun melalui kemitraan (dengan khadijah) dengan sistem mudaharabah atau musyarakah yang merupakan sistem yang lazim saat itu. Artinya bahwa Rasul sendiri merupakan pelaku pasar sejak beliau kecil, sehingga beliau menjadi pemimpin yang arif saat menjadi pimpinan di Madinah yang dapat mengontrol mekanisme pasar yang berjalan.

Pernah pada suatu ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di Madinah yang hampir-hampir tidak terkendali saat itu. Karenanya para sahabat menjadi resah dan meminta kepada Rasulullah untuk mengambil kebijakan untuk menentukan harga (price fixing) , Wahai Rasul, tentukanlah harga untuk kita? Beliau menjawab, Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Pasar bukanlah dibentuk oleh kekuatan yang bersifat individual atau kelompok, namun merupakan kekuatan yang bersifat kolektif dari unsur-unsur pasar itu sendiri. Maka, Islam sangat melarang tindakan monopoli atau oligopoli, yakni jika ada satu atau beberapa orang individu yang mempengaruhi mekanisme pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat serta merugikan konsumen.

Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.

Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.

Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.

Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

Prinsip-prinsip

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip. Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hai orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu (QS.7:29). Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak. Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri (lihat QS. 3:95). Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.

Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sebenarnya.

B. Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim

1. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)

Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharajyang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.

2. Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)

Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.

Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.

3. Pemikiran Ibn Taimiyah

Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).

Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut :
a.       Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b.      Jumlah orang yang meminta.
c.       Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d.      Kualitas pembeli baranng tersebut.
e.       Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.

Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.

4. Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)


Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

C.  Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
           
 Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:

1. Permintaaan
Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:

Permintan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
Persamaan :
(Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)

Hukum Permintaan (the low of demand)

 Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.

Faktor-faktor penentu permintaan

1. Harga barang yang bersangkutan
            Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.

a).Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).

b).Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.

2.  Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula.

3. Harga barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.

4. Selera konsumen
Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.

5. Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.

6.  Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya.

2. Penawaran
       Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.

a. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.

b. Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:

1. Harga Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.

2. Biaya Produksi
Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor :

a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran.

b).Teknologi Produksi
Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meningkat.

D.  Keseimbangan Pasar


1. Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.

2. Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.

3. Perubahan Keseimbangan
a.  Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
b.  Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
c.  Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan

E. Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

1. Penyimpangan Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli, produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.

2. Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.

3. Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.

F.  Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar


Ajaran Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.

1. Harga yang Adil dalam Islam
Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas dan kompetitif.

Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak. 

2. Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a). Larangan Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun  barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.

Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.

b). Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.

c). Regulasi Harga 
Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.

Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.

G. Peranan Pemerintah dalam Mengontrol Pasar

Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.


PENUTUP

Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berBasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.

Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.

Kamis, 05 Mei 2016

DAMPAK RIBA BAGI PEREKONOMIAN NEGARA




1.  Dampak Riba Dari Segi Ekonomi  

Menurut Agustianto (2010), dalam Riba dan Meta Ekonomi Islam, dampak riba dari segi ekonomi adalah:

pertama, sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.
  
Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.  

Ketiga, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran

Keempat, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
  
Kelima, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada jebakan hutang (debt trap) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.  

Keenam, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam mumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .

Dengan fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan ayat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.  

Selama berabad-abad sistem ekonomi dunia dikendalikan oleh alat instrument tunggal yakni bunga (riba) dan selama itu pula ekonomi dunia tidak pernah stabil bahkan Irfing Cristol dan Daniell Bell dalam bukunya “Runtuhnya Teori Ekonomi” menyebutnya dengan empat gelombang besar keruntuhan ekonomi, hal ini dimulai sejak mazhab Merkantilisme sampai runtuhnya mazhab klasik 1930 atau yang biasa dikenal dengan great depression. Dan nampaknya gelombang kelima sedang terjadi yakni dengan hancurnya pasar finansial dunia serta tumbangnya perusahaan-perusahaan raksasa sehingga pertumbuhan ekonomi negara-negara maju sampai angka minus. Maka bahasan berikut adalah dampak riba terhadap sektor-sektor ekonomi.    

2. Dampak Riba Dari Segi Ketahanan Perusahaan
   
Jika salah satu prinsip perusahaan adalah going concern atau perusahaan itu akan ada selamanya maka perusahaan tersebut akan melewati berbagai kondisi ekonomi setiap waktunya, diamana laiknya cuaca kondisi ekonomi bisa sangat cerah dan bisa sangat ekstrim di waktu yang lain, oleh karena itu hanya perusahaan yang punya daya tahanlah yang akan bertahan.

Menyadari akan keadaan tersebut maka perusahaan akan senantiasa mencari cara dan skema bertahan dalam menghadapi berbagai macam kondisi ekonomi, maka pertanyaanya adalah seberapa jauhkah bunga berpengaruh terhadap ketahanan perusahaan.
  
Ustadz Habiburrahim Lc dalam pengajian Majelis Al-Kauny yang diadakan pada tanggal 18 Oktober 2008, selain hal di atas ada dampak negative lain yang tidak berdampak langsung pada sebuah perekonomian, namun dalam jangka panjang efeknya baru dapat dirasakan.

1. Riba dapat menumbuhkan rasa permusuhan diantara individu dan melemahkan nilai social dan kekeluargaan. Selain itu, riba dapat menimbulkan eksploitasi dan tindak kedzaliman pada pihak tertentu.   
2. Menumbuhkan sikap pemalas bagi orang yng mempunyai modal, di mana ia mampu mendapatkan banyak uang tanpa adanya sebuah usaha yang nyata.   
3. Mendorong manusia untuk menimbun harta sabil menunggu adanya kenaikan interest rate.
4. Menimbulkan sifat elitism dan jauh dari kehidupan masyarakat.   
5. Membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya seperti infak, sedekah dan zakat.
6. Mendorong manusia untuk melakukan tindak kezaliman dan eksploitasi terhadap orang lain, baik pinjaman yang bersifat produktif maupun konsumtif.

   
Praktek Riba Dalam Perekonomian  
Ekonomi Syariah menekankan pada nilai-nilai etis yang bersumber dari Alquran dan Al Hadist. Dalam ekonomi syariah lebih ditekankan pada aspek keadilan menghilangkan segala bentuk penghisapan dan penindasan terhadap pihak lain sehingga melahirkan ketimpangan. Oleh sebab itu dalam ekonomi syariah tidak hanya menekankan pada aspek kepentingan individu tetapi juga masyarakat atau aspek sosial. Dengan demikian, setiap individu tetap memiliki ruang untuk berkembang secara maksimal, namun di pihak lain juga diberikan batasan-batasan sedemikian rupa sehingga aktifitas ekonominya tidak merugikan orang lain.

Dewasa ini banyak dari masyarakat yang melakukan praktek-praktek ekonomi yang terdapat unsur riba di dalamnya, masalah yang timbul dan banyak dibicarakan adalah status bunga yang terdapat pada bank konvesional, yaitu dengan mengambil tambahan dalam hutang piutang. Namun, dalam kehidupan masyarakat banyak yang memungut tambahan atas pinjaman sebagai contoh adalah praktek hutang piutang yang ada pada masyarakat yaitu mengambil bunga dari pinjaman baik itu melalui kegiatan-kegiatan warga seperti PKK maupun individu. Dan tidak hanya itu, dalam hal jual beli sebagian masyarakat melakukan jual beli yang ada unsur riba yaitu membeli buah-buahan yang belum nampak hasilnya (borongan).

Menurut Fuad Fachrudin, dalam koperasi sendiri untuk kegiatan usahanya harus meninggalkan praktek riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan menetapkan bungandalam kegitan simpan pinjamnya karena riba bertentangan dengan semnagat kemitraan keadilan dan kepedulian terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal. Konsep ini harus diterapkan secara menyeluruh bukan sepotong-potong karena penetapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasinya tujuan koperasi.

Dalam transaksi perbankan basis yang digunakan dalam praktek perbankan internasional adalah menggunakan basis bunga (interest based) dimana salah satu pihak (nasabah) bertindak sebagai peminjam dan pihak yang lainnya (bank) bertindak sebagai pemberi pinjaman. Atas dasar pinjaman tersebut nasabah dikenakan bunga sebagai kompensasi dari pertanggungan waktu pembayaran hutang tersebut, dengan tidak mempedulikan apakah nasabah mengalami keuntungan ataupun tidak.
 
Praktek seperti ini sebenarnya sangat mirip digunakan dengan praktek riba jahiliyah pada masa jahiliyah.
Hanya bedanya, pada riba jahiliyah bunga baru akan dikenakan ketika si peminjam tidak bisa melunasi hutang pada waktu yang telah ditentukan sebagai kompensai penambahan waktu pembayaran. Sedangkan pada praktek perbankan bungan telah ditetapkan sejak pertama kali keepakatan dibuat, atau sejak si peminjam menerima dana yang dipinjamnya. Oleh karena itulah tidak heran jika banyak ulama mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi pada sektor perbankan saat ini lebih jahiliyah dibandingkan riba jahiliyah.

Selain terjadi dalam aspek pembiayaan sebagaimana di atas, riba juga terjadi pada aspek tabungan. Dimana nasabah mendapatkan bunga yang pasti dari bank sebagai komepnsasi uang yang disimpannya dalam bank, baik bank mengalami keuntungan maupun kerugian. Berbeda dengan disistem sayariah dimana bank syariah tidak menjanjikan return tetap, melainkan hanya nisbah (yaitu prosentase yang akan dibagikan dari keuntungan yang di dapatkan dari bank). Sehingga return yang di dapatkan nasabah bisa naik turun sesuai dengan naik turunnya keuntungan bank. Istilah seperti ini yang kemudian berkembang namanya manjadi sistem bagi hasil.  

Dalam sektor asuransi pun juga tidak luput dari bahaya riba. Karena dalam asuransi (konvensional) terjadi tukar menukar uang dalam jumlah yang tidak sama dan dalam waktu yang juga tidak sama. Sebagaimana contoh, seseorang yang mengasuransikan kendaraannya dengan premi Rp 1.000.000,00/tahun. Pada tahun ketiga dia kehilangan mobilnya seharga Rp 100.000.000,00 dan oleh karenanya pihak asuransi memberikan ganti rugi sebesar harganya yang telah hilang. Padahal jika diakumulasikan dia baru membayar premi sebesar Rp 3.000.000,00. Jadi darimana Rp 97.000.000,00 yang telah diterimanya? Jumlah Rp 97.000.000,00 yangg diterimanya masuk dalam ketegori riba Fadhl (yaitu tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama).  

Pada saat bersamaan, praktek asuransi juga termasuk kategori riba nasi’ah (kelebihan yang dikenakan atas pertangguhan waktu), karena uang klaim yang didapatkan yadan biyadin dengan premi yang dibayarkan. Antara keduanya ada tenggang waktu, dan oeh karenanya terjadilah riba nasi’ah.  

Pada transaksi jual beli secara kredit yang tidak diperbolehkan adalah yang mengacu pada bunga yang disertakan dalam jual beli tersebut. Apalagi jika bunga tersebut berfluktuatif, naik dan turun sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah. Sehingga harga jual dan belinya menjadi tidak jelas (gharar fitsaman). Sementara sebenarnya dalam syariah islam, dalam jual beli harus ada kepastian harga antara penjual dan pembeli, serta tidak boleh adanya perubahan yang tidak pasti, baik pada harga maupun pada barang yang diperjualbelikan. Selain itu jika, jika terjadi kemacetan pembayaran di tengah jalan, barang tersebut akan diambil kembali oleh penjual atau dealer dalam jual beli kendaraan. Pembayaran yang telah dilakukan dianggap sebagai sewa terhadap barang tersebut.

Belum lagi komposisi cicilan pembayaran, seringkali tidak jelas, berapa harga pokoknya dan berapa bunganya. Seringkali cicilan pembayaran pada tahun-tahun awal, bunga lebih besar dibandingkan dengan pokok hutang yang harus dikembalikan. Akhirnya pembeli kerap merasa dirugikan di tengah jalan. Hal ini terutama berbeda dengan sistem jual beli secara syariah, dimana komposisi cicilan adalah flat antara pokok dan marginnya, harga tidak mengalami perubahan sebagiamana perubahan bunga, dan kepemilikan barang yang jelas, jika terjadi kemacetan. Dan sistem seperti ini, akan menguntungkan baik untuk penjual maupun pembeli.  

Walaupun dalam Islam telah dijelaskan keharaman riba, saat ini masyarakat banyak yang tidak mengetahui tentang apa itu riba. Mereka berpandangan bahwa riba adalah mengambil tambahan yang terlau tinggi dalam hutang piutang misalnya yang dilakukan oleh para rintenir, sedangkankan apabila tambahan yang diambil dari pinjaman kecil maka bukanlah riba. Dalam jual beli masyarakat tidak memahami riba, yang mereka ketahui bahwa riba hanya terdapat dalam hutang piutang yaitu mengambil tambahan dalam pinjaman dan mereka mencotohkan seperti yang dilakukan bank-bank konvesional.   

Hutang piutang dengan tambahan dilakukan masyarakat karena memang praktek seperti itulah yang mereka ketahui, dan mereka beranggapan bahwa tidak ada hutang piutang yang tidak dengan bunga karena selama ini tidak ada yang melakukan hutang piutang tanpa tambahan baik dari individu maupun kegiatan-kegiatan warga.   

Dengan alasan di atas, bahwa diperlukan pemahaman tentang praktek perekonomian yang diusung oleh Islam, kewajiban bagi para ulama dan juga para cendekiawan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengetahui praktek perekonomian apa saja yang dilarang oleh Islam dan yang dibolehkan, sehingga Islam yang disebut sebagai pedoman hidup baik di dunia maupun di akhirat dapat terwujud.   

ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA

Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:

1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.

PEMBAHASAN :

1. Darurat

Untuk lebih memahami pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’ (Allah dan rasul-Nya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.  

Imam Suyuti dalam bukunya Al Asybah wan Nadhair menegaskan bahwa “darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.”

Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan 2 batasan

 “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173) Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, ter-utama penerapan al qawaid al fiqhiyah seputar kadar darurat.
Sesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaidah
“Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.”

Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atau sepuluh suap. Apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.

2. Berlipat Ganda

Pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat-ganda dan memberatkan. Sementara bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan . Pendapat ini berasal dari pe-mahaman yang keliru atas Surat Ali Imran ayat 130.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”

Sepintas, surat Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat-ganda. Namun pemahaman kembali ayat ter-sebut secara cermat, termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya. Secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan

Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifat dari riba, dan sama sekali bukan merupakan syarat. Syarat artinya kalau terjadi pelipat-gandaan, maka riba, jikalau kecil tidak riba.

Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konfrensi fiqh Islami di Paris, tahun 1978, me-negaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Beliau menjelaskan secara linguistik arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula. Sementara adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian berarti 3×2=6 kali. Sementara dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.

Dengan demikian menurut beliau, kalau berlipat-ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600 %. Secara operasional dan nalar sehat angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan-pinjam.

Menanggapi pembahasan Q.S. Ali Imran ayat 130 ini Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al Matruk, menegaskan
“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksi berlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda) menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara (Allah dan rasul-Nya).”

DR. Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa Arab di samping mela-kukan pinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint labun). Kalau meminjamkan bint labun meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).

Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan tergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.

Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah maf-hum mukhalafah dalam konteks Ali Imran 130 sangatlah menyimpang baik dari siyaqul kalam, konteks antar-ayat, kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktek riba pada masa itu. Secara sederhana, jika kita menggunakan logika maf-hum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik – jikalau berlipat ganda dilarang, maka kecil boleh; jikalau tidak sendirian, maka bergerombol; jikalau tidak di dalam maka di luar. dan seterusnya, kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah I Sebagai contoh jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum mukhalafah {32} “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.

Dan suatu jalan yang buruk.” “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina  sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.

Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang memakan dagingnya, sementara tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal.

Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologis penurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda Rasulullah seputar subjek pembahasan, demikian juga disiplin ilmu bayan, badie, dan maa’nie.

Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupa-kan “ayat sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis riba.

3. Badan Hukum dan Hukum Taklif

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.   
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis

i. Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Atau dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.

ii. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.

Minggu, 01 Mei 2016

MAYDAY : PERSOALAN PERBURUHAN SERTA SOLUSINYA MENURUT KACA MATA ISLAM



Perspektif Upah menurut Sosialisme dan Kapitalisme

Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi karena kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang menjadi pilar sistem kapitalisme. Dengan kebebasan ini, seorang pengusaha yang senantiasa berorientasi keuntungan dianggap sah mengeksploitasi tenaga buruh. Dengan kebebasan ini pula, kaum buruh diberi ruang kebebasan mengekspresikan tuntutannya akan peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan serikat pekerja, melakukan sejumlah intimidasi bahkan tindakan anarkis sekalipun.

Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Kaum Kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan. Seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jamin berobat, dan sebagainya.

Jadi, masalah perburuhan akan selalu ada selama relasi antara buruh dan pengusaha dibangun berdasarkan sistem ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum Sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekedar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim bohong dan kosong.


Pandangan Islam terhadap Masalah Perburuhan

Problematika perburuhan yang saat ini menjadi pemandangan sehari-hari kita, tidak pernah ada dalam penataan sistem Islam. Dalam Sistem islam sengketa buruh dan pengusaha ditiadakan. Karenanya bisa dikatakan dengan menerapkan sistem Islam, problem perburuhan sudah diaborsi sejak jauh hari sebelum lahir dan berkembang!

Terkait ini, Islam menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi tawar yang semestinya. Keterbatasan lapangan kerja, rendahnya SDM dan rendahnya kesejahteraan hidup pekerja, serta tidak terpenuhi jaminan hidup dan tunjangan sosial akan mendapatkan solusinya sendiri tanpa merugikan salah satu pihak, buruh maupun pengusaha.

Tatanan Islam untuk Persoalan Mikro Perburuhan

Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam syariat Islam hubungan antara pekerja dan pengusaha termasuk dalam transaski ijaarah. Ijaarah didefinisikan sebagai aqdu ‘ala al manfaah bi iwadin, aqad/transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir/pekerja) dengan memperoleh imbalan (berupa upah/ujrah dari musta’jir/pengusaha).

Transaksi (akad) ijaarah tersebut sah menururt syara’ jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja.

Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut. Hadits Rasulullah saw;

اذا استأجر احدكم اجيرا فليعلمه أجره

“Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR. Ad Daruquthni)

Sedangkan upah sebenarnya merupakan nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha, musta’jir). Upah dalam pandangan Islam merupakan kesepakatan antara ajir (pekerja) dan mustajir (pengusaha). Standar yang digunakan untuk menetapkannya adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

قال الله ثلاثة انا خصمهم يوم القيامة ….ورجل إستأجر عجيرا فاستوفى منه ولم يعط اجره

“Allah swt berfirman ada tiga golongan yang aku musuhi pada hari kiamat…. seseorang yang mengontrak pekerja, lalu pekerja tersebut menunaikan transaksinya, namun dia tidak memberikan upahnya.” (Hadits Qudsi riwayat Imam Al-Bukhari)

Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui. Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun. Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

Mengenai mogok kerja, pada dasarnya hak ini tidak ada dalam Islam. Karena kontrak kerja buruh ini merupakan akad ijarah, dan akad ijarah ini merupakan akad yang mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak dengan seenaknya.

Tentang dana pensiun, penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada para buruh, pada dasarnya ini merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh yang dianggap tidak mampu. Hanya saja, upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara. Bukan kewajiban majikan atau perusahaan.


Solusi Islam untuk Persoalan Makro Perburuhan

Setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Islam menetapkan dua jalan untuk memenuhi semua kebutuhan. Yakni pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Sedangkan kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi.

Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung. Pemberian negara (i’tha ad dawlah) dari harta Baitul Mal adalah hak rakyat. Sebagaimana Umar RA mengambil harta Baitul Mal untuk menyediakan benih dan pupuk bagi para petani di Irak. Demikian pula Rasul SAW membayar hutang-hutang seorang warga yang tidak mampu. Abu Bakar dan Umar RA juga memberikan lahan siap tanam kepada warga untuk menjadi modal usahanya.

Dengan diberlakukan sistem ekonomi Islam, negara akan mampu memerankan dirinya sebagai penanggung jawab terpenuhinya kesejahteraan rakyat. Lapangan kerja tersedia memadai, kualitas SDM unggul disiapkan dengan tanggungan biaya negara, kebutuhan energi (listrik, BBM, transportasi) bisa dijangkau karena harga yang sangat murah atau bahkan gratis. Ditambah biaya pendidikan dan kesehatan yang diperoleh rakyat secara gratis.

Dengan semua mekanisme itu, kebutuhan hidup masing-masing warga negara begitu mudah didapat. Maka bekerja akan menjadi salah satu cara seorang muslim menaikkan derajatnya di mata Allah SWT., karena mencurahkan tenaga dan keringatnya untuk beribadah memenuhi kewajibannya dan tidak saja untuk mendapat manfaat lebih besar, tetapi juga untuk memberi manfaat lebih besar. Bekerja bukan menjadi satu-satunya cara memperoleh kesejahteraan. Apalagi menjadi buruh (ajir) juga hanya salah satu diantara pilihan pekerjaan, karena lapangan kerja tersedia memadai. Posisi tawar buruh dengan pengusaha adalah setara. Bagi mereka yang memilih membuka usahanya sendiri maka ada banyak kemudahan disediakan oleh negara.

Hak Berserikat dan Serikat Pekerja

Tinggal satu masalah. Apakah dalam Islam mengenal Hak Berserikat dan Serikat Pekerja? Mengenai hak berserikat bagi buruh, maka hak ini tidak dinafikan oleh Islam. Buruh boleh berkumpul, baik dengan sesama buruh, maupun buruh dengan para majikan. Hanya saja, diperbolehkannya hak berserikat ini tidak berarti perlu membentuk serikat pekerja. Karena ini merupakan dua hal yang berbeda.

Berkumpul adalah hak yang dijamin oleh syariah. Namun membentuk serikat pekerja yang dimaksudkan untuk mengurusi kesejahteraan buruh. Maka ini merupakan aktivitas ri’ayatu as-syu’un yang hanya boleh dilakukan oleh negara. Karena itu, hak membentuk serikat pekerja yang melakukan ri’ayatu as-syu’un tidak diberikan kepada yang lain, selain kepada negara. Karena negaralah yang bertanggung-jawab terhadap kewajiban ri’ayatu as-syu’un ini, baik dalam perkara parsial maupun menyeluruh.

Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekedar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan.

Jika memang benar-benar problem perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujutkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penyelesaian mulia, yakni, penyelesaian dengan syariat Islam. Karena, konsep dan solusi Islam sebagaimana di atas benar-benar telah teruji, dan dapat dibuktikan bahwa Islam tidak mengenal problem perburuhan.

Sabtu, 23 April 2016

EKONOMI ISLAM SEBAGAI PERAN SOLUSI MENGATASI KRISIS EKONOMI GLOBAL




A. Awalan

Titik awal perkembangan ilmu ekonomi modern dianggap dimulai pada saat adam smith (1723-1790) menerbitkan buku yang berjudul An Inquiri into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang kemudian dikenal dengan Wealth of Nations (1776). Di dalam buku tersebut terdapat pemikiran baru tentang analisis ilmu ekonomi yang terlepas dari belenggu teori moral dan teologis.

Untuk memecahkan masalah ekonomi diperlukan dasar-dasar ilmiah sebagaimana para ahli ilmu alam memahami gejala alam. Gejala ekonomi yang terjadi harus bisa dipecahkan secara ilmiah. Permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang ekonomi harus bisa diselesaikan secara ilmiah melalui konsep-konsep ekonomi modern.

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi adalah kenyataan bahwa adanya jumlah kebutuhan yang tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.

Krisis ekonomi yang terjadi secara global sangat besar sekali pengaruhnya terhadap negara-negara di dunia termasuk di negara kita Indonesia. Krisis ekonomi telah banyak menimbulkan kerugian yang dampaknya tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi namun juga berdampak pada kehidupan sosial politik di Indonesia. Tidak hanya jumlah pengangguran yang bertambah, tingkat kejahatan yang meningkat juga merupakan salah satu dampak yang disebabkan karena krisis ekonomi yang melanda Indonesia.

Para ahli ekonomi dunia sibuk mencari sebab-sebabnya untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing termasuk di Indonesia. Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Hal ini mengakibatkan beberapa ahli ekonomi mencoba mencari sistem ekonomi baru yang dianggap bisa mengatasi permasalahan yang timbul akibat krisis ekonomi global. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu mengatasi masalah krisis ekonomi global yang saat ini sedang terjadi. Di beberapa negara sudah mulai diterapkan sistem keuangan syariah yang berdasarkan pada konsep ekonomi Islam. Beberapa konsep ekonomi Islam telah terbukti tahan terhadap krisis ekonomi global yang sedang terjadi.

Ekonomi Islam bukan wacana baru dalam dunia sosial dan ilmiah. Ekonomi Islam merupakan realitas yang terus menghadirkan kesempurnaan dirinya ditengah-tengah beragamnya sistem sosial dan ekonomi konvensional yang berbasis pada paham materialisme sekuler. Ekonomi Islam  juga merupakan realitas ilmiah yang senantiasa menampakkan jati dirinya di antara konstalasi ilmu-ilmu sosial yang berbasis sekulerisme bahkan atheisme.

Didalam kedua arus tersebut, ekonomi Islam mewakili sebuah kekuatan baru yang sedang membentuk dirinya untuk menjadi sebuah sistem dan diskursus yang matang serta mandiri dalam penalaran ilmiah. Kehadirannya bukan saja menjadi sebuah jawaban dari ketidak adilan sistem sosial ekonomi kontemporer, melainkan juga sebagai kristalisasi usaha intelektual yang berlangsung sangat panjang dalam kurun waktu sejarah kaum muslimin.

Ekonomi Islam dalam arti sistem ekonomi merupakan sebuah sistem yang telah terbukti dapat mengantarkan umat manusia kepada falah (kesejahteraan yang sebenarnya). Memang benar bahwa semua sistem ekonomi, baik yang telah terkubur oleh sejarah maupun yang sedang menuai pujian bertujuan untuk mengantarkan kesejahteraan kepada pemeluknya.

Sumber daya alam yang cenderung melanggengkan ketidak adilan, eksploitasi, penjajahan ekonomi dan budaya serta merusak moralitas bangsa dan negara. Inilah kecelakaan dan musibah besar sepanjang sejarah umat manusia yang mengakibatkan munculnya permasalahan ekonomi diantaranya krisis ekonomi global.

B. Krisis Ekonomi Global

Krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat (AS) yang masih berlangsung hingga saat ini terus mengguncang perekonomian global. Trauma akan krisis ekonomi di tahun 1929 yang biasa disebut great depression kembali menghantui ‘negeri Paman Sam’ tersebut. Krisis finansial AS dengan sangat cepat bertransformasi menjadi krisis global. AS membutuhkan waktu sekitar 3 tahun untuk memulihkan kondisi perekonomiannya sejak krisis great depression 1929 yang telah membuat 25% rakyatnya menjadi pengangguran. Kini, krisis tersebut seakan-akan terulang kembali. Banyak saham-saham yang menjadi ikon Wall Street hancur  berguguran. Efek dari krisis ekonomi AS telah merambah ke negara-negara di Eropa dan Asia, termasuk Indonesia.

Perusahaan-perusahaan besar mengalami kebangkrutan, bank-bank internasional dan pemerintah diberbagai negara mengucurkan dana dengan jumlah yang besar guna meredam guncangan krisis. Krisis tersebut menunjukkan rapuhnya sistem ekonomi kapitalis yang dianut oleh mayoritas negara-negara di dunia. Sistem ekonomi ini telah berevolusi menjadi perekonomian yang didominasi oleh sektor moneter dimana flat money, functional reserve requirement, dan interest menjadi pilar utamanya. Sektor-sektor tersebut berhasil menciptakan transaksi derivatif, yakni transaksi berbasis portofolio. Faktor inilah yang dapat memunculkan bubble economy, penyebab utama krisis keuangan global saat ini.

Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat yang berdampak pada perekonomian beberapa negara termasuk Indonesia. Krisis ekonomi yang melanda beberapa negara di dunia jelas sangat merugikan dan mengganggu stabilitas perekonomian beberapa negara, termasuk Indonesia.


C.  Ekonomi Islam Sebagai Solusi

 1.  Keunggulan Ekonomi Islam
Ekonomi syariah atau ekonomi islam yang memiliki orientasi terhadap kehidupan duniawi serta surgawi hadir sebagai alternatif dari  sistem ekonomi konvensional yang dianggap kurang kokoh dalam membentengi perekonomian dunia. Diharapkan sistem ekonomi islam dapat berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan pembangunan bangsa, khususnya Indonesia.Kata ‘Ekonomi Konvensional’ mulai mencuat ketika ekonomi islam mulai mulai berkembang. Sebelumnya kata ‘Ekonomi Konvensional’ biasa kita sebut dengan kata ‘Ekonomi’ saja. Berikut adalah perbedaan yang mendasar antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional:

a.       Dalam ekonomi konvensional terdapat masalah kelangkaan (scarcity). Sedangkan dalam ekonomi islam tidak mengenal kelangkaan karena Allah membuat segala sesuatunya didunia ini dengan tepat ukuran (Q.S Qamar:49).

b.      Dalam ekonomi konvensional tidak ada elemen nilai dan norma sehingga sering terjadi konflik dan kecurangan saat pelaksanaannya. Berbanding terbalik dengan ekonomi islam yang menonjolkan sikap adil, jujur dan bertanggungjawab.

c.       Ekonomi konvensional berpijak pada materialisme dan sekulerisme. Sementara ekonomi islam berpijak pada Al-Quran, As-Sunnah serta kajian para ulama.

d.      Ekonomi islam menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat kecil. Sedangkan ekonomi konvensional hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

2. Peran Ekonomi Islam di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5%. Namun, catatan angka diatas kertas tersebut berbanding jauh terhadap realita di lapangan. Dengan jumlah penduduk sebanyak 259.940.857 jiwa, Indonesia masih memiliki warga yang menganggur sebanyak 12,8 juta jiwa dengan pendapatan perkapita sebesar US$3.542,9 yang masih tergolong rendah. Hal itu tentunya menjadi sebuah fenomena yang cukup miris mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan SDA yang melimpah dan SDM yang cukup berkualitas. Ekonomi islam yang mulai berkembang di Indonesia sejak tahun 1992 diharapkan dapat berperan penting guna memecahkan permasalahan yang hingga sampai saat ini belum bisa diselesaikan.

Berikut merupakan peran-peran ekonomi islam yang dapat dijadikan potensi agar Indonesia dapat menjadi negara yang maju.

a. Zakat
Zakat sebagai salah satu pilar (rukun) Islam merupakan instrumen strategis dari sistem perekonomian Islam yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap penanganan problem kemiskinan serta problem sosial lainnya, karena zakat dalam pandangan Islam merupakan “hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya’.

Zakat tidak hanya difahami secara sempit yang hanya ditunaikan setahun sekali pada momentum bulan Ramadlan melalui pembayaran zakat fitrah, akan tetapi ruang lingkup zakat sangatlah luas. Selain zakat fitrah, seorang muslim yang telah masuk pada kategori ‘muzzaki’ yang kekayaannya telah mencapai ‘nishab’ (jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat yaitu senilai 85 gram emas) dan harus dibayarkan setiap tahun, juga wajib menunaikan zakat maal (zakat kekayaan)

Secara teknis, pemungutan dan pendistribusian zakat akan sangat efektif jika dilakukan oleh sebuah lembaga yang mempunyai otorisasi serta kekuatan memaksa dalam sebuah pemerintahan. Bagian dari institusi pemerintah yang berkompeten melakukan pemungutan zakat yaitu Badan Amil Zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah Swt dalam firman-Nya dalam Surat At-Taubah (9) ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Instrumen zakat, infaq, sodaqoh dan sebagainya merupakan icon instrument yang dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu. Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 100 triliun. Dari dana tersebut, bangsa ini dapat membangun ratusan sekolah dan puluhan rumah sakit. Selain itu, instrumen ini guna menjawab amanat Pancasila dan UUD 1945, yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur (redistribution with growth). Bukan makmur baru adil (redistribution from growth) ala kapitalisme liberal.

b.  Penerapan konsep jujur, adil, dan bertanggungjawab.
Konsep ini merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Instrumen ekonomi seperti gadai, sewa-menyewa dan perdagangan harus menonjolkan konsep ini. Penerapan konsep ini ditujukan agar tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan ekonomi dan menguntungkan semua pihak yang terlibat sehingga tidak akan terjadi berbagai macam kecurangan-kecurangan yang dapat menimbulkan konflik sosial.

c.  Larangan riba
Pelarangan riba dengan menjadikan sistem bagi hasil (profit-loss sharing) dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai sistem kredit berikut instrumen bunganya (Q.S Al-Baqarah:275). Bunga bank memiliki efek negatif tehadap aktivitas ekonomi dan sosial. Secara ekonomi, bunga bank akan mengakibatkan petumbuhan ekonomi yang semu dan akan menurunkan kinerja perekonomian secara menyeluruh serta dampak-dampak lainnya. Dalam segi sosial pun akan membuat masyarakat terbebani akan bunga yang dirasa begitu berat (chaos). Dengan pelarangan riba ini, diyakini bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat.

Ketiga poin tersebut merupakan peran ekonomi islam dalam mengatasi permasalahan-permasalahan bangsa yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan.

3.  Mengapa Ekonomi Islam Perlu Diterapkan?
Peran ekonomi islam dalam peraturan ekonomi Indonesia sangat memiliki pengaruh yang cukup besar. Ekonomi islam perlu diterapkan dan ditingkatkan eksistensinya karena manfaatnya yang luar biasa dalam mengatasi permasalahan bangsa dibandingkan dengan menerapkan sistem ekonomi konvensional yang justru menjerat dan membenani masyarakat, khususnya ‘wong cilik’. Berikut ini adalah sebuah jawaban mengapa perlu diterapkannya ekonomi islam di Indonesia.

1)   Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan persentase 85%. Jadi, sudah sewajarnya ekonomi islam diterapkan kedalam sistem perekonomian Indonesia.
2)   Ekonomi islam bersifat universal, artinya tidak hanya ditujukan untuk umat muslim saja, melainkan bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin).
3)   Sudah banyak masyarakat yang telah menggunakan/menerapkan sistem ekonomi islam, khususnya perbankan syariah.
4)   Masyarakat telah merasakan secara langsung manfaat dari pelaksanaan sistem ekonomi islam baik secara individu maupun sosial.

Apabila peluang-peluang ini dimanfaatkan secara serius dan baik, maka bukan tidak mungkin masalah-masalah yang menjerat Indonesia selama ini akan terselesaikan.

Secara logika, dasar dan prinsip telah terbukti bahwa ekonomi islam dapat dikatakan lebih baik dan dapat menjawab tantangan global yang rentan krisis daripada ekonomi konvensional. Dengan menerapkan ekonomi islam, bukan tidak mungkin Indonesia bahkan dunia dapat kebal dari krisis ekonomi dan dampak yang dihasilkannya. Untuk perkembangan perekonomian dimasa mendatang, diharapkan ekonomi islam tidak hanya dijadikan produk semata, melainkan menjadi the truly islamic economic which can help to solve economic problems in this country

D. Konklusi
 
Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah suatu sistem yang diturunkan oleh Allah SWT kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu.
Konsep ekonomi Islam bisa dijadikan pilihan alternatif untuk mengatasi dampak krisis global karena konsep ekonomi yang dianggap tidak mampu lagi mengatasi segala permasalahan yang timbul sebagai dampak dari krisis ekonomi global.

Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan  dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.

Maka, dengan dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam krisis ekonomi global yang melanda ekonomi dunia, negara akan jauh lebih stabil dan tentunya jauh lebih adil. Mudharat dan bahaya sistem ekonomi liberal telah terbukti nyata di berbagai belahan dunia. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa sistem ekonomi Islam adalah solusi dan terapi mujarab krisis ekonomi dunia serta solusi terbaik atas kegagalan ekonomi liberal untuk kesejahteraan yang adil dan merata.

Kamis, 14 April 2016

PEREKONOMIAN MASA PEMERINTAHAN BAGINDA RASULULLAH SAW

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Ilmu ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.



PEMBAHASAN

A. Awal Pemerintahan Islam

Pada saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara tidak  dapat dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang dilakukan.

1. Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentrukan masyarakat muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre.

Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga  Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

2. Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya  membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.

3. Membuat Konstitusi Negara
Tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.

4. Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.

5. Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.

6. Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.

7.  Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

B.  Pemikiran Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam

Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya.

Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:

1)  Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.

2)  Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.

3)  Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.

4)  Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.

Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti peanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )

C.  Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi . masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.

Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan fiskal pada Masa Rasulullah SAW

Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah.
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.

2. Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.

Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal . baliau sebagai pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Sistem ekonomi
System ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi.

Dan disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :

1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.
2. Manusia hanyalah khlifah Allah swt dimuka bumi.
3. Semua yang dimiliki  dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4. Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6. Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
7. Menghilagkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.

b. Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.

3. Sumber-sumber pendapatan Negara.

a. Berdasarkan jenisnya

Pendapatan primer :
1. Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2. Fa’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3. Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika khaibar dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
4. Waqf
5. Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
6. Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.

Pendapatan sekunder :
1. Uang tebusan.
2. Pinjaman.
3. Amwal fadhla.
4. Nawaib.
5. Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
6. Hadiah.

b. Berdasarkan sumbernya
·  Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums.
·  Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
·  Umum : ghanimah, fa’i, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.

4. Pengeluaran Negara di masa Rasulullah SAW

Primer :
- pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.
- Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya.
- Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
- Pembayaran utang Negara.

Sekunder :
- Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
- Hiburan untuk delegasi keagamaan.
- Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
- Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
- Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw.

5.  Baitul Maal

Baitul mal adalah lembaga ekonomi atau keuangan Syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebu informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya. Rasulullah mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.

Pertama kalinya berdirinyya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah turunnya firman Allah SWT di Badar seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah: ”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan Rasul, maka bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kalian benar-benar beriman”. (QS. AL-ANFAL : 1).

Pada masa Rasulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rasulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka.
Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.

Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain:
1. Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2. Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3. Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4. Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5. Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6. Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi pengairannya.

Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:

1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.


PENUTUP

Kesimpulan
Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.


DAFTAR PUSTAKA

Chamih,Nur. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.

Rabu, 13 April 2016

HUKUM MEMBELI RUMAH DENGAN MENJAMINKAN TANAHNYA

Pembelian rumah dengan akad bai’ istishna’ tersebut hukumnya sah selama memenuhi segala syarat dalam bai’ istishna’. Namun tidak sah menjadikan tanah di bawah rumah itu sebagai jaminan (rahn).

Mengenai sahnya membeli rumah dari developer secara kredit dengan akad bai’ istishna’, karena akad bai’ istishna’ dapat diterapkan pada kasus tersebut. Definisi akad istishna’ (manufactoring contract) adalah akad atas suatu barang di dalam tanggungan yang mensyaratkan adanya proses pembuatan barang oleh pihak pembuat (penjual). Akad bai’ istishna’ hukumnya boleh, karena Nabi SAW pernah melakukannya, yaitu pernah meminta untuk dibuatkan cincin dan mimbar. (HR An Nasa`i no 9511; Abu Dawud no 1082; Al Bukhari no 875). (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’, hlm. 88).



Akad bai’ istishna’ termasuk akad jual-beli, namun memiliki hukum-hukum khusus. Di antaranya pada saat akad, barangnya tidak/belum ada, namun sudah dijelaskan sifat-sifatnya. Bai’ istishna’ memang mirip dengan bai’ salam (jual beli pesan) yang barangnya sama-sama belum ada saat akad. Bedanya, dalam bai’ salam tidak disyaratkan penjual membuat barang, sedang dalam bai’ istishna’ penjual disyaratkan membuat barang. Dalam bai’ salam disyaratkan pembayaran harus dilakukan di depan, sedang dalam bai’ istishna’ pembayaran tak harus di depan, tapi boleh dibayar di belakang (utang) dan boleh pula diangsur (cicilan). (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’, hlm. 93; Husamuddin Khalil, ‘Aqd Al Istishna’ Ka Al Bada`il Al Syar’iyyah, hlm. 29; Ahmad Bilkhair, ‘Aqd Al Istishna’ wa Tathbiqatuhu al Mu’ashirah, hlm. 4-5).

Berdasarkan definisi akad bai’ istishna’ di atas, membeli rumah dari developer dengan sistem kredit seperti yang ditanyakan hukumnya sah menggunakan akad bai’ istishna’, selama memenuhi segala syarat-syaratnya.
Hanya saja, jika pembeli menggunakan jaminan (rahn) berupa tanah yang ada di bawah rumah tersebut, akad jaminan (rahn) ini batil atau tidak sah, berdasarkan 2 (dua) alasan sbb;

Pertama, karena tak dapat terwujud penerimaan (al qabdhu) pada tanah yang dijaminkan tersebut. Sebab tanah tersebut bukan tanah kosong yang memungkinkan penerimaan (al qabdhu), melainkan tanah yang sudah menyatu dengan bangunan rumah di atasnya. Padahal adanya penerimaan (al qabdhu) atas jaminan oleh pihak yang berpiutang adalah syarat agar akad jaminan (rahn) bersifat mengikat (luzuum). Dalilnya firman Allah SWT (yang artinya), “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang/diterima (oleh pihak yang berpiutang) (fa-rihaan maqbuudhah).” (QS Al Baqarah [2] : 283). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339).

Kedua, karena tanah yang dijaminkan tersebut tak memenuhi syarat sebagai barang jaminan (rahn). Sebab salah satu syarat barang jaminan adalah barang itu boleh dijual-belikan. Kaidah fiqih menyebutkan: kullu maa jaaza bai’uhu jaaza rahnuhu (setiap barang yang boleh dijual-belikan, boleh dijaminkan). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 23/180; M. Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, 8/509).

Tanah jaminan tersebut tidak memenuhi syarat, karena tidak boleh diperjual-belikan. Sebab tanah itu sudah menyatu dengan bangunan di atasnya, sehingga tidak dapat diserahkan (tasliim) oleh penjual kepada pembeli.

Padahal syara’ telah melarang menjual barang yang tidak dapat diserahkan (tasliim) oleh penjual kepada pembeli, sesuai sabda Nabi SAW,”Janganlah kamu menjual apa-apa yang tak ada di sisimu.” (Arab : laa tabi’ maa laisa ‘indaka) (HR Abu Dawud no 3505, Tirmidzi no 1250). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/289).

Jadi, tanah tersebut tidak sah sebagai jaminan. Solusinya memilih beberapa alternatif, yaitu meneruskan akad jual beli rumah tersebut tanpa jaminan, atau membatalkan (fasakh) akad jual beli rumah tersebut. (Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 108). Atau jika dibutuhkan rahn maka harus barang lain yang bisa diperjualbelikan. Wallahu a’lam.

Ustadz Shiddiq al Jawi