Jumat, 06 Mei 2016

MEKANISME PASAR DALAM PEREKONOMIAN ISLAM



PENDAHULUAN
                  
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.

Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.

Secara umum saaat ini ini banyak terjadi kelangkaan dan mahalnya harga pangan dunia yang terasa berdampak bagi masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin. Akibatnya, inflasi akan menggerus ekonomi dan telah dikeluhkan banyak negara saat ini.
Dalam konteks ekonomi dalam negeri juga tidak akan sunyi dari imbasnya, misalnya terjadi kenaikan harga bahan pokok, pasar menjadi tidak menentu.




PEMBAHASAN

A. Pasar pada Masa Rasulullah

Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Nabi Muhammad SAW sendiri telah terjun langsung dalam kancah pasar sejak berumur 7 tahun hingga dewasa, baik dengan modal sendiri maupun melalui kemitraan (dengan khadijah) dengan sistem mudaharabah atau musyarakah yang merupakan sistem yang lazim saat itu. Artinya bahwa Rasul sendiri merupakan pelaku pasar sejak beliau kecil, sehingga beliau menjadi pemimpin yang arif saat menjadi pimpinan di Madinah yang dapat mengontrol mekanisme pasar yang berjalan.

Pernah pada suatu ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di Madinah yang hampir-hampir tidak terkendali saat itu. Karenanya para sahabat menjadi resah dan meminta kepada Rasulullah untuk mengambil kebijakan untuk menentukan harga (price fixing) , Wahai Rasul, tentukanlah harga untuk kita? Beliau menjawab, Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Pasar bukanlah dibentuk oleh kekuatan yang bersifat individual atau kelompok, namun merupakan kekuatan yang bersifat kolektif dari unsur-unsur pasar itu sendiri. Maka, Islam sangat melarang tindakan monopoli atau oligopoli, yakni jika ada satu atau beberapa orang individu yang mempengaruhi mekanisme pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat serta merugikan konsumen.

Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.

Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.

Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.

Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

Prinsip-prinsip

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip. Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hai orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu (QS.7:29). Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak. Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri (lihat QS. 3:95). Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.

Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sebenarnya.

B. Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim

1. Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)

Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharajyang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.

2. Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)

Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.

Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.

3. Pemikiran Ibn Taimiyah

Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).

Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut :
a.       Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b.      Jumlah orang yang meminta.
c.       Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d.      Kualitas pembeli baranng tersebut.
e.       Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.

Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.

4. Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)


Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

C.  Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
           
 Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:

1. Permintaaan
Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:

Permintan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
Persamaan :
(Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)

Hukum Permintaan (the low of demand)

 Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.

Faktor-faktor penentu permintaan

1. Harga barang yang bersangkutan
            Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.

a).Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).

b).Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.

2.  Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula.

3. Harga barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.

4. Selera konsumen
Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.

5. Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.

6.  Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya.

2. Penawaran
       Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.

a. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.

b. Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:

1. Harga Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.

2. Biaya Produksi
Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor :

a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran.

b).Teknologi Produksi
Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meningkat.

D.  Keseimbangan Pasar


1. Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.

2. Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.

3. Perubahan Keseimbangan
a.  Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
b.  Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
c.  Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan

E. Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

1. Penyimpangan Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli, produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.

2. Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.

3. Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.

F.  Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar


Ajaran Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.

1. Harga yang Adil dalam Islam
Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas dan kompetitif.

Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak. 

2. Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a). Larangan Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun  barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.

Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.

b). Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.

c). Regulasi Harga 
Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.

Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.

G. Peranan Pemerintah dalam Mengontrol Pasar

Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.


PENUTUP

Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berBasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.

Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.

1 komentar:

Welcome on Our Website, Thanks for Join and Let You follow Us.