Senin, 13 Juli 2015

AD DAN ART HMPS EKONOMI ISLAM STIE MUHAMMADIYAH PEKALONGAN

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
EKONOMI ISLAM ( HMPS EKIS )
STIE MUHAMMADIYAH PEKALONGAN




MUQODIMAH

Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahNya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya.

Menurut Iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrah-nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dengan aspek ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.

Mahasiswa islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan  kewajibannya serat peran dan tanggung jawab terhadap umat manusia dan bangsa terutama dalam aspek perekonomian yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan dilandasi iman dan  ketaqwaan.

Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah, kami Himpunan Mahasiswa Program Studi ( HMPS ) Ekonomi Syariah menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI


Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan ( HMPS EKIS STIE Muh )

Pasal 2
Waktu
1.    HMPS Ekonomi Islam adalah lembaga tertinggi mahasiswa program studi Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan Di bawah struktur BEM STIE Muhammadiyah.
2.    HMPS Ekonomi Islam didirikan di STIE Muhammadiyah Pekalongan pada tanggal 25 April dan dijadikan sebagai hari lahir HMPS Ekonomi Syariah.

Pasal 3
Himpunan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan berkedudukan di STIE Muhammadiyah Pekalongan.


BAB II
AZAS


Pasal 4
HMPS Ekonomi Islam berazaskan pada syariat Islam.


BAB III
BENTUK DAN ARTI LAMBANG


Pasal 5


Bentuk Lambang


Pasal 6
Arti Lambang

1.    Segi Lima melambangkan Sebagai Rukun Islam
2.    Rantai Melingkar melambangkan Persatuan Umat Islam
3.    Tangan Menengadah melambangkan Sebagai Penopang Ilmu
4.    Buku melambangkan Sebagai Jendela Ilmu Pengetahuan
5.    Tulisan Iqtishoduna Melambangkan Identitas Program Studi yaitu Ekonomi Islam

BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI


Pasal 7
HMPS Ekonomi Islam bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, dan professional.

Pasal 8
HMPS Ekonomi Islam mempunyai fungsi sebagai :
1.    Media informasi dan komunikasi sarana mahasiswa Ekonomi Islam dalam mewujudkan nilai-nilai intelektualitasnya.
2.    Sebagai sarana silaturahmi antar mahasiswa Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan pada khususnya dan antar mahasiswa pada umumnya.
3.    Wadah kaderisasi Mahasiswa Ekonomi Islam untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader-kader bangsa yang berkualitas dan berakhlakul karimah.
4.    Ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan moral d iwilayah kampus dan masyarakat sekitar.


BAB V
TUJUAN DAN USAHA


Pasal 9
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya mahasiswa Ekonomi Islam yang berkualitas dan berintegritas, serta bertanggung jawab dalam membumikan Islam di bidang Ekonomi.

Pasal 10
Organisasi ini berusaha untuk :
1.    Memaksimalkan Pendayagunaan Sumber Daya yang tersedia beserta seluruh potensinya.
2.    Terciptanya sumber daya insani yang mandiri, tangguh dan berkepribadian baik.
3.    Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan.
4.    Mengembangkan potensi intelektual mahasiswa Ekonomi Islam yang kuat secara spiritual dan emosional.
5.    Membentuk system demokrasi di lingkungan mahasiswa Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan.
6.    Memberikan pelayanan yang intensif kepada Mahasiswa Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan.
7.    Membumikan Islam dalam bidang ekonomi.
8.    Membangun silaturahmi antar mahasiswa Ekonomi Islam dan Mahasiswa pada umum nya


BAB VI
KEANGGOTAAN


Pasal 11
1.    Anggota HMPS EKIS adalah mahasiswa program studi Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan.
2.    Ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 12
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMPS EKIS.


BAB VIII
KEPENGURUSAN


Pasal 13
Kepengurusan terdiri dari :
1.    Pengurus harian
2.    Pengurus departemen

Pasal 14
Masa jabatan pengurus HMPS EKIS adalah satu periode.


BAB IX
PERMUSYAWARATAN


Pasal 15
Permusyawaratan HMPS EKIS adalah :
1.    Musyawarah mufakat diadakan satu periode sekali.
2.    Musyawarah mufakat luar biasa diadakan bila dianggap sangat perlu.
3.    Rapat kerja.
4.    Rapat koordinasi terdiri dari :
a.    Rapat koordinasi pengurus
b.    Rapat koordinasi intern departemen
c.    Rapat koordinasi panitia pelaksana kegiatan


BAB X
KEUANGAN


Pasal 16
Sumber keuangan HMPS EKIS adalah :
1.    Iuran pengurus dan anggota
2.    Sumbangan donatur
3.    Subsidi dari STIE Muhammadiyah Pekalongan
4.    Usaha-usaha penggalangan dana yang halal, sah dan tidak mengikat



BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 17
1.    HMPS EKIS hanya dapat di bubarkan dengan Musyawarah Mufakat atau Musyawarah Mufakat Luar biasa.
2.    Apabila HMPS EKIS di bubarkan, maka segala kekayaan dan segala hak milik organisasi diserahkan kepada pengurus dan anggota kepada badan wakaf.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 18
1.    Anggaran Dasar HMPS EKIS dapat diubah melalui Musyawarah Mufakat.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur kemudian.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
EKONOMI ISLAM ( HMPS EKIS )
STIE MUHAMMADIYAH PEKALONGAN



MUQODIMMAH
Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan islam sebagui ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahNya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya.

Menurut Iradat Allah SWT, kehiduapan yang sesuai dengan fitrah-nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dengan aspek ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.

Mahasiswa islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan  kewajibannya serat peran dan tanggung jawab terhadap umat manusia dan bangsa terutama dalam aspek perekonomian yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan dilandasi iman dan  ketaqwaan.

Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah, kami Hmpunan Mahasiswa Program Studi ( HMPS ) Ekonomi Syariah menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan denagn pedoman berbentuk anggaran rumah tangga sebagai berikut


BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Anggota HMPS EKIS terdiri atas mahasiswa Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah Pekalongan yang terdiri dari :
1.    Anggota biasa adalah setiap mahasiswa Ekonomi Islam yang masih aktif kuliah ( tidak cuti )
2.    Anggota istimewa adalah alumni serta mahasiswa Ekonomi Islam yang dianggap berjasa .

Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
1.    Menjaga nama baik ( almamater ) organisasi dan kampus.
2.    Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tata Tertib organisasi.
3.    Memiliki KTA ( Kartu Tanda Anggota )HMPS EKIS
4.    Membayar iuran anggota yang telah di tetapkan.
5.    Aktif dalam kegiatan yang diadakan organisasi.

Pasal 3
Setiap anggota biasa berhak :
1.    Memperoleh kedudukan yang sama dengan anggota lain dalam organisasi.
2.    Mengemukakan kritik, saran dan pendapat yang bersifat membangun melalui media yang disediakan.
3.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.    Mengingatkan secara lisan maupun tulisan kepada anggota lain yang tidak mentaati AD maupun ADRT organisasi.

Pasal 4
Setiap anggota istimewa berhak :
1.    Memberikan kritik, saran dan pendapat dengan cara yang baik dan sopan.
2.    Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya, apabila :
1.    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga serta tata tertib organisasi.
2.    Meninggal dunia.
3.    Telah lulus kuliah.
4.    Keluar atau dikeluarkan dari STIE Muhammadiyah Pekalongan.


BAB II
STRUKTUR PERANGKAT ORGANISASI


Pasal 5
1.    Melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Dasar Rumah Tangga  serta tata tertib organisasi.
2.    Ketua dipilih melalui Musyawarah Mufakat untuk masa bakti satu periode yang diadakan satu tahun sekali.
3.    Departemen terdiri dari :
a.    Pengurus harian
§    Ketua
§    Wakil Ketua
§    Sekertaris
§    Bendahara
b.    Departemen-departemen
§    Departemen informasi dan komunikasi.
§    Departemen Sumber Daya Insani.
§    Departemen Kajian dan Penelitian Ilmiah.
4.    Jumlah anggota departemen tidak dibatasi, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
5.    Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Mufakat.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 6
1.    Tugas dan wewenang Ketua :
a)    Bertanggung jawab penuh atas kepentinaga organisasi, baik internal maupun eksternal.
b)    Bertanggung jawab dan mengkoordinir program kerja organisasi.
c)    Memotivasi dan memantau seluruh pengurus dan anggota organisasi.
d)    Menerbitkan surat rekomendasi dan surat tugas kepada pengurus.
e)    Memberikan keputusan yang bersifat mendesak.
2.    Tugas dan wewenag Wakil Ketua
a)    Mewakili ketua bila berhalangan hadir.
b)    Membantu ketua dalam organisasi internal dan Eksternal.
c)    Membantu ketua dalam memberi keputusan yang mendesak.
d)    Menetapakan kebijaksanaan bersama.
3.    Tugas dan wewenang Sekertaris
a)    Membuat dan mengatur database pengurus, anggota dan alumni .
b)    Mencatat hasil-hasil rapat.
c)    Mewakili ketua dan wakil ketua bila berhalangan hadir.
4.    Tugas dan wewenang Bendahara
a)    Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengalokasian kas organisasi.
b)    Membuat laporan keuangan organisasi setiap satu bulan sekali.
c)    Mewakili ketua dan wakil ketua bila berhalangan hadir.
5.    Tugas dan wewenang Koordinator Departemen
a)    Bertanggung jawab atas terlaksananya program kerja departemen.
b)    Mengkoordinir dan memantau pelaksnaan program kerja departemen.
c)    Memberikan perintah kepada anggota atas ijin ketua umum.
d)    Menyampaikan perintah dari ketua maupaun wakil ketua.
6.    Tugas dan wewenang Anggota Departemen
a)    Merealisasikan program kerja departemen
b)    Menyampaikan usulan-usulan kepada koordinator departemen.


BAB IV
MPK PH


Pasal 7
1.    MPK PH adalah Majelis Pertimbangan dan Konsultasi Pengurus HMPS.
2.    Keanggotaan MPK PH adalah Waket III (Bid, Kemahasiswaan) STIE Muh dan Kepala Prodi Ekonomi Islam STIE Muhammadiyah
3.    MPK PH memiliki fungsi sebagai berikut :
a.    Memberikan motivasi, pembinaan dan semangat kepada  organisasi
b.    Memberikan saran dan sumbangsih demi kemajuan organisasi.


BAB V
KEPENGURUSAN


Pasal 8
1.    Pengurus HMPS EKIS adalah mahasiswa prodi Ekonomi Islam yang masih aktif dalam perkuliahan.
2.    Pengalaman dalam organisasi sekurang-kurangnya 1 semester aktif sebagai HMPS EKIS.
Pasal 9
1.    Pergantian pengurus dapat dilaksanakan sebelum masa bakti berakhir, jika pengurus tidak dapat menunaikan tugas dan kewajiban sebagai pengurus melalui rapat koordinasi kepengurusan.
2.    Tata cara pergantian pengurus sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 1.


BAB VI
RANGKAP JABATAN


Pasal 10
1.    Rangkap jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan badan pengurus di lingkungan organisasi politik, kemasyarakatan, kampus pada semua tingkatan.
2.    Dalam keadaan tertentu pengurus HMPS EKIS dapat merangkap menjadi pengurus organisasi lain atas persetujuan pengurus HMPS EKIS.
3.    Rangkap jabatan pada poin 1 pasal 10 tidak diperbolehkan untuk jabatan ketua HMPS EKIS.
4.    Pengurus harian tidak diperbolehkan merangkap jabatan harian di organisasi lain.


BAB VII
PERGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU


Pasal 11
1.    Pergantian jabatan antar waktu adalah pergantian jabatan karena alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.    Tata cara pergantian jabatan antar waktu diatur dalam peraturan organisasi bab 8 tentang permusywaratan.


BAB VIII
PERMUSYAWARATAN


Pasal 12
1.    MUSKAT merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi HMPS EKIS.
2.    MUSKAT diadakan setiap 1 periode sekali.
3.    MUSKAT dilaksankan untuk mengevaluasi dan menilai pertanggung jawaban pengurus dan memilih ketua baru HMPS EKIS.

Pasal 13
1.    Musyawarah mufakat Luar Biasa ( MUSKATLUB ) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usulan 2/3 dari jumlah pengurus HMPS EKIS.
2.    Musyawarah Mufakat Luar Biasa ( MUSKATLUB ) dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus HMPS EKIS.

Pasal 14
1.    Rapat HMPS EKIS merupakan forum permusyawaratan untuk merencanakan program kerja organisasi selama satu periode.
2.    Rapat kerja HMPS EKIS diadakan dan dihadiri oleh calon pengurus HMPS EKIS.

Pasal 15
1.    Rapat koordinasi pengurus merupakan forum permusyawaratan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan organisasi HMPS EKIS.
2.    Rapat koordinasi wajib dihadiri oleh seluruh pengurus HMPS EKSYA.
3.    Rapat koordinasi intern departemen merupakan forum permusyawaratan untuk membahas permasalahan-permasalahan intern departemen.
4.    Rapat koordinasi intern departemen dihadiri oleh anggota departemen dan dipimpin oleh koordintor departemen.
5.    Rapat koordinasi intern departemen diadakan bila diperlukan.
6.    Rapat koordinasi panitia kegiatan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas  pelaksanaan kegiatan-kegiatan HMPS EKIS.
7.    Rapat koordinasi panitia dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan.
8.    Rapat koordinasi panitia kegiatan dihadiri oleh seluruh pengurus yang terlibat dalam struktur kepanitiaan.


BAB IX
USAHA DAN AKTIVITAS


Pasal 16
1.    Organisasi ini bergerak dalam bidang edukasi, keterampilan, kesejahteraan keagamaan, sosial ekonomi dan lain-lain atas dasar kekeluargaan.
2.    Menghimpun mahasiswa Ekonomi Islam untuk berperan aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.
3.    Mengadakan usaha-usaha lain yang halal, sah dan tidak mengikat yang dapat menunjang kelancaran organisasi.
4.    Penyelenggaraan usaha atau aktivitas diatur dalam program kerja yang disusun secara berkala.

Pasal 17
1.    Harta benda organisasi adalah :
a)    Harta kekayaan organisasi dalam bentuk uang, peralatan dan perlengkapan organisasi.
b)    Fasilitas yang diberikan kepada organisasi
c)    Dokumen-dokumen organisasi.
2.    Semua harta benda yang diperoleh organisasi atau atas nama organisasi adalah milik organisasi.

Pasal 18
Harta benda organisasi digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk terlaksananya tujuan organisasi.

Pasal 19
Pertanggung jawaban perawatan, pengelolaan dan laporan keadaan harat benda organisasi adalah kewajiban pengurus.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 20
1.    Anggaran Rumah Tangga dapat diubah melalui Musyawarah Mufakat.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam Aggaran Rumah Tangga akan diatur dala ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Welcome on Our Website, Thanks for Join and Let You follow Us.