Sabtu, 01 Agustus 2015

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM



Konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berakar dari suatu pandangan yang bersifat neoliberalistik. Konsep ini berusaha menghilangkan peran negara/pemerintah dalam mengurus rakyat. Konsep ini menegaskan bahwa layanan kesehatan dianggap lebih baik diselenggarakan melalui asuransi sosial daripada diselenggarakan oleh pemerintah.

Dengan kata lain, JKN pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada di pundak pemerintah, lalu dipindahkan ke pundak institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi dalam membiayai kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Institusi yang dimaksud, untuk konteks Indonesia, adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

PANDANGAN HUKUM ISLAM

Berdasarkan fakta tersebut, dalam pandangan hukum Islam, haram hukumnya pemerintah menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Ada lima alasan keharamannya, yakni:

Pertama, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut bukanlah peraturan syariah Islam, melainkan peraturan hukum kufur. Yang disebut hukum kufur, menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, adalah setiap hukum yang bukan hukum syariah Islam. (kullu hukmin ghairi syar’iyyin huwa hukmu kufrin). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, Beirut : Darul Ummah, 2004, hlm. 136).

Padahal seorang Muslim, siapapun dia, baik rakyat atau penguasa/pemimpin, haram hukumnya menerapkan hukum kufur, dan sebaliknya wajib menerapkan syariah Islam saja, bukan hukum yang lain. Banyak ayat Alquran dan hadits yang menegaskan hal tersebut.

“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah (Syariah Islam), maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” (TQS Al Maa`idah : 45).

Padahal hukum Islam itulah hukum yang terbaik, bukan hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia inilah yang dalam Al Qur`an disebut dengan hukum Jahiliyyah/hukum thaghut. Firman Allah SWT:“Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki. Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maaidah : 50).

Kedua, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut berasal dari kaum kafir penjajah yang dipaksakan atas kaum Muslimin Indonesia. Pemaksaan kaum kafir tersebut dapat menimbulkan dominasi kaum kafir penjajah atau antek-anteknya atas kaum Muslimin. Pada waktu yang sama pemaksaan itu dapat menghilangkan kedaulatan kaum Muslimin untuk mengatur negeri sendiri berdasarkan hukum syariah Islam.“Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan suatu jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa` : 141).

Ketiga, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut akan menimbulkan mudharat, yaitu semakin beratnya beban hidup masyarakat, akibat pemaksaan iuran bulanan yang akan diambil secara paksa oleh BPJS. Padahal Islam adalah ajaran yang mengharamkan segala bentuk mudharat, termasuk mudharat dalam bentuk iuran paksa yang menimbulkan beban tambahan atas rakyat yang sudah menderita selama ini.

Sabda Rasulullah SAW : “Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudharat (bahaya) bagi orang lain di dalam ajaran Islam.” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).
Allah SWT juga sudah mengingatkan agar umat Islam selalu mewaspadai kaum kafir yang memang selalu ingin menimbulkan mudharat bagi kita umat Islam.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (kaum kafir), karena mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.” (QS Ali ‘Imran : 118).

Keempat, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut bertentangan dengan Islam dalam hal peran negara. Konsep JKN adalah konsep kafir yang berusaha untuk menghilangkan peran dan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat, termasuk urusan jaminan kesehatan.
Sementara dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab seorang Imam / Khalifah (kepala negara Islam) untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Sabda Rasulullah SAW: “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya).” (HR Bukhari no  4904 & 6719; Muslim no 1827).

Kelima, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut bertentangan dengan jaminan kesehatan dalam Islam. Dalam JKN, jaminan kesehatan diperoleh oleh rakyat harus dengan membayar iuran yang dipaksakan (asuransi sosial). Sedang dalam Islam, jaminan kesehatan diperoleh oleh rakyat dari pemerintah secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali. Dalam ajaran Islam, negara wajib hukumnya menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, tanpa membebani rakyat untuk membayar. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan sebagai berikut: Dari Jabir RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu.” (HR Muslim no 2207).

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW sebagai kepala negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/143).

Terdapat pula hadits lain dengan maksud yang sama, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihainkarya Imam Al Hakim, sebagai berikut :

“Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, dia berkata,”Aku pernah sakit pada masa Umar bin Khaththab dengan sakit yang parah. Lalu Umar memanggil seorang dokter untukku, kemudian dokter itu menyuruhku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu.” (HR Al Hakim, dalam Al Mustadrak, Juz 4 no 7464).

Hadits ini juga menunjukkan, bahwa Umar selaku khalifah (kepala negara Islam) telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/143).

Kedua hadits di atas merupakan dalil syariah yang shahih, bahwa dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib hukumnya diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara.

Namun hal ini tak berarti bahwa jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta hukumnya haram. Karena yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara. Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta (bukan pemerintah), misalnya dari dokter praktek swasta atau membeli obat dari apotik umum (bukan apotek pemerintah), maka hukumnya tetap boleh membayar jasa dokter atau membeli obat dari apotek swasta tersebut. Hal ini didasarkan pada dalil umum bolehnya berobat dengan membayar dan dalil umum bolehnya jual beli. (Taqiyuddin An Nabhani,Muqaddimah Ad-Dustur, 2/143).

(Shidiq Al-Jawi)

0 komentar:

Posting Komentar

Welcome on Our Website, Thanks for Join and Let You follow Us.