PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Ilmu
ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada
1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam
itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw. Karena rujukan utama
pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini
munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan
Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa
tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya
pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki
dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta
-kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di
antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru
mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir
muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana
Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia
Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan
ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan
manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini
dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap
tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga
detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap
masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai
dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal
kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang
patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang
ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya
penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang
tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang
merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di
tahun 1924.
PEMBAHASAN
A. Awal Pemerintahan Islam
Pada
saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa
kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan
memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara tidak dapat
dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus
memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan
mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan.
Dalam hal ini, strategi yang dilakukan.
1. Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya
di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah
mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam
pembentrukan masyarakat muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun
masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik
dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain sebagai tempat
ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga
berfungsi sebagai Islamic Centre.
Seluruh aktifitas
kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para
anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar
Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga
Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis
perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah saw melakukan proses
transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral
pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan
bagian yang tidak boleh diabaikan.
2. Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas
kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi
dari Mekkah) yang hanya membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba
di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Mata pencaharian mereka
yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada bantuan keuangan,
namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau
menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok
Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh
Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar
yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas
kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara
kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
3. Membuat Konstitusi Negara
Tugas
berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi
negara yang menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah
menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang
dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam. Rasul saw
menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan
untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan
perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan
oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai
upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal,
yaitu negara.
4. Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk
kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti
pelanggaran, “di antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di
sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak
boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk
perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.
5. Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah
mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki
kedaulatan penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk
lokal, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara
itu hak-kak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara
telah ditentukan secara jelas.
6. Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas
penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari
luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata
untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7. Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah
melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta
pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar
sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an.
Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam
kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan
digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani,
yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
B. Pemikiran Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam
Misi
mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang
beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan
menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan
al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan sebagai
pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya.
Dalam
hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi
perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya
mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya
terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa
larangan yang diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang
dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:
1) Larangan Najsy
Najsy
adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain
untuk memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi
calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya.
Najsy dilarang karena menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh
para pembeli.
2) Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik
bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh
seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam
tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga.
Rasulullah melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan
kenaikan harga yang tidak diinginkan.
3) Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik
ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari
desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah
melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kenaikan harga.
4) Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas
adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain
sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti
makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan
peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.
Dari
langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah
aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan
menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum
muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti peanggaran
antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ),
padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang
dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun
peperangan ( M.A. sabzzhwari )
C. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Perkembangan
ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari
perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad
SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah
kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah
kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah
perniagaan atau ekonomi . masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian
utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga
keimanan yang harus diperhatikan.
Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan fiskal pada Masa Rasulullah SAW
Pada
zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara
islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah.
Lahirnya
kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor,
salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi
public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik
termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana
beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok
internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus
menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum
muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari
kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari
kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua
permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di dalam sejarah
islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan
masyarakat muslim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw
paska hijrah.
2. Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.
Melihat
kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan
upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal . baliau sebagai
pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsure-unsur ekonomi.
Diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi
System
ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip
qur’ani. Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi
hanya milik Allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai
khalifahnya di muka bumi.
Dan disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.
2. Manusia hanyalah khlifah Allah swt dimuka bumi.
3.
Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah
swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas
sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4. Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6. Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
7. Menghilagkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.
b. Keuangan dan pajak
Pada
tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak
memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas
Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw
sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua
mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung
jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun
masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan
makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal
maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu
berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi
diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti
senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.
3. Sumber-sumber pendapatan Negara.
a. Berdasarkan jenisnya
Pendapatan primer :
1. Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2. Fa’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3.
Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika
khaibar dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah
tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
4. Waqf
5. Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
6.
Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari
orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.
Pendapatan sekunder :
1. Uang tebusan.
2. Pinjaman.
3. Amwal fadhla.
4. Nawaib.
5. Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
6. Hadiah.
b. Berdasarkan sumbernya
· Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums.
· Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
· Umum : ghanimah, fa’i, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.
4. Pengeluaran Negara di masa Rasulullah SAW
Primer :
- pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.
- Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya.
- Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
- Pembayaran utang Negara.
Sekunder :
- Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
- Hiburan untuk delegasi keagamaan.
- Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
- Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
- Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw.
5. Baitul Maal
Baitul mal adalah lembaga
ekonomi atau keuangan Syariah non perbankan yang sifatnya informal.
Disebu informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan
lembaga keuangan formal lainnya. Rasulullah mulai melirik permasalahan
ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik
dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.
Pertama
kalinya berdirinyya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah
turunnya firman Allah SWT di Badar seusai perang dan saat itu sahabat
berselisih tentang ghonimah: ”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya
kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik
Allah dan Rasul, maka bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan
diantara sesamamu dan taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kalian
benar-benar beriman”. (QS. AL-ANFAL : 1).
Pada masa
Rasulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu
digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rasulullah.
Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak
disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut
ditempatkan di padang terbuka.
Pada zaman Nabi baitul mal belum
merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk
pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum
muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan negara. Baitul
mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk penyimpanan
arsip serta ruang bagi penulis.
Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain:
1. Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2. Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3. Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4. Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5. Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6. Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi pengairannya.
Namun
semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut
belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:
1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan
Pemikiran Ekonomi Islam Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad
SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah
kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah
kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga
masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat
menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan
pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Chamih,Nur. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.
Kamis, 14 April 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Welcome on Our Website, Thanks for Join and Let You follow Us.