Senin, 11 April 2016

PRODUKSI DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM




1. Definisi Produksi

Produksi dalam bahasa arab adalah الإنْتاجُ, merupakan bentuk masdar dari أنتجَ  يُنتج, yang dalam Mu’jam Alma’ani  memiliki arti menciptakan sesuatu dari sesuatu yang lain atau sesuatu yang dibuat pekerja dari berbagai bahan dasar.

Banyak yang memahami jika produksi merupakan kegiatan menghasilkan barang dan jasa saja, apa hal demikian dikatakan benar?, tentunya benar, hanya saja perlu adanya penyempurnaan, karena “Menurut ekonom konvensional, produksi ialah menciptakan dan menambahkan kemanfaatan (barang dan jasa)” .

Menurut para pakar ekonom menyebutkan, “(Produksi adalah) kegiatan untuk menghasilakan hal-hal yang bermanfaat”) . Sedangkan menurut Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, “Produksi ialah menciptakan atau menambah nilai guna yang dapat memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam atas barang dan jasa pada waktu tertentu” .

Dari defnisi di atas, kita dapat memunculan dua poin dalam definisi kegiatan produksi, yaitu: Menciptakan atau menghasilkan barang dan jasa, dan penambahan guna barang dan jasa.

2. Tujuan Produksi

Dalam kehidupan, yang namanya tujuan merupakan hal yang sangat penting. Lagi-lagi kita harus menyadari betapa islam peduli dengan hal ini (tujuan) atau dalam bahasa sederhana disebut dengan “Niat”, ini bisa dibuktikan dalam sabda nabi yang berarti: “Segala pekerjaan (harus) dengan niat”.

Adapun kegiatan produksi memiliki tujuan “Untuk memberikan banyak kecukupan dalam barang dan jasa, agar terealisasinya “Hayat At-tayyibah” yang dianjurkan oleh islam untuk semua manusia” .

Mengacu dari tujuan diatas, ada  beberapa hal yang bisa diperinci dalam tujuan produksi, yaitu sebagai berikut:

1. Memenuhi kebutuhan manusia
2. Menjamin kehidupan yang layak
3. Mencari laba atau keuntungan
 Ditambah:
4. Menunjukan karya
5. Menjaga kesetabilan rantai kehidupan
6. Menambah kemanfaatan barang dan jasa

3. Faktor-faktor Produksi
Yang dimaksud dengan faktor produksi di sini ialah faktor-faktor yang mempengaruhi  terciptanya usaha produksi dan tidak akan bisa berproduksi sebelum faktor-faktornya terpenuhi.

Dalam teori konvensional, faktor-faktor produksi terdiri dari dua macam yaitu ekstraktif berupa sumber daya alam (SDA), dan agraris (tanah). Sedangkan menurut Rafiq Yunus Al-Mishry faktor produksi di kelompokkan menjadi dua, yaitu :

1. Faktor Mustaqillah (Ada dengan sendirinya)
Faktor Mustaqillah terdiri dari tiga faktor:
a. Tanah
b. Kerja
c. Harta

2. Faktor Tabi’ah (Mengikut pada yang lain/Kondisional)
Faktor Tabi’ah terdiri dari dua faktor:
a. Resiko/Bahaya
b. Timing

Dari Faktor-faktor diatas, dapat kita analisa bahwa faktor Mustaqillah merupakan faktor dasar yang pemenuhannya berpengaruh besar dalam produksi, seperti:

a. Tanah
Perintah untuk memanfaatkan tanah dan menghidupkan tanah yang mati, merupakan wujud islam dalam mengenalkan tanah sebagai faktor produksi, dalam firman Allah SWT. berbunyi:
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيها
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya” (QS. Hud: 61)

Dan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi:
 من أحيى أرضا ميتة فهي له
“Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka (tanah)itu miliknya” (HR. Bukhari)

b. Kerja
Untuk menghasilakan barang dan jasa, tentu membutuhkan kerja, baik itu mengolah sumber daya alam, mengoalah barang setengah matang, memafaatkan barang yang tak berguna dll.

Menurut Yusuf Al-Qardlawi kerja merupakan faktor paling penting dalam kegiatan produksi. Karena dengan adanya modal yang besar, sumber daya alam, dan teknologi, ketiganya tidak dapat meralisasikan produksi tanpa dibarengi etos kerja yang maksimal.

Macam-macam tenaga kerja :
1. Berdasarkan sifat kerja
a. Tenaga kerja jasmaniah : tenaga kerja yang mengandalkan kekuatan fisik (otot), seperti tukang becak, tukang batu, sopir dan penjaga malam.
b. Tenaga kerja rohaniah : tenaga kerja yang didasarkan perasaan atau pikiran : guru, peneliti, pengacara, penceramah dan lain lain.

2.  Berdasarkan kualitas kerja
a. Tenaga kerja terdidik : Tenaga yang memerlukan pendidikan sebelum berperan dalam kegiatan produksi. Contoh, dokter, guru, dokter.
b. Tenaga kerja terlatih : Tenaga kerja yang sebelumnya harus mengkuti latihan terlebih dahulu sebelum mengikuti proses produksi. Contoh : sopir, penjahit, montir, dan lain sebagainya.
c. Tenaga kerja kasar atau tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih : Tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan atau pelatihan terlebih dahulu, seperti kuli bangunan, pesuruh, tukang parkir, tukang sapu dan lain sebagainya.

c. Harta
Ibarat berjualan bakso keliling, harta adalah roda gerobak, kita sudah meiliki tanah berupa gerobak, dan memiliki kerja dengan adanya tukang bakso, tapi penjual bakso tak mampu berjualan keliling tanpa adanya roda dalam gerobaknya. Begitupun produksi tak akan terpenuhi dengan adanya harta.

Menurut mayoritas ulama, harta ialah semuayang mengandung nilai materi di mata manusia, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya dalam kondisi normal .Islam mengajarkan umatnya untuk ‘memutar’ harta. Islam juga melarang untuk membiarkan harta, seperti halnya membiarkan tanah yang tidak diolah, menimbun barang-barang untuk tidak dikonsumsi, dan mendiamkan uang untuk tidak dipergunakan .

Dalam Ekonomi, harta memilik dua fungsi pokok, sebagian masuk pada akomodasi dalam distribusi dan sebagi modal dalam produksi.

Sedangkan faktor Tabi’ah ialah faktor yang tanpa perlu disediakan, ada dengan sendirinya. Resiko contontohnya, dalam usaha produksi sudah menjadi hal lumrah bangkrut, gagal produksi, bencana alam, dll., yang ini  semua menjadi faktor penghambat produksi.

Begitu dengan halnya dengan waktu, tanpa disediakan, waktu akan mengikuti faktor-faktor diatas, sama halnya kapan menyediakan harta (modal), kapan dimulai kerja, kapan tanah siap produksi dan lain sebagainya.

Dan tidak kalah pentingnya, “Sebagian ekonom islam menyebutkan bahwa Takwa menjadi salah satu faktor penting, selain kerja dan kekayaan”.

4. Kendala dalam Produksi dan Solusinya

Dari faktor-faktor produksi diatas bisa kita amati salah satu faktor produksi yaitu resiko atau kendala. Dalam produksi terdapat kendala-kendala, yang biasanya ini muncul karena salah satu faktor mustaqillah  yang tidak terpenuhui, baik itu tanah, SDM ataupun harta, dan sebenarnya solusi kongkritnya ialah melengkapi faktor produksi itu sendiri.

Bisa kita ambil sampel kendala produksi dan solusinya dari UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia. Kebanyakan dari mereka terkendala oleh tiga hal, Tiga hal yang menjadi kendala UKM dalam menjalankan usahanya antara lain :

a.  Modal
Sebagian UKM masih sulit mendapatkan modal dari perbankan karena likuiditas usaha yang notabene masih sangat kecil. Namun kini sudah mulai dapat teratasi dengan adanya program KUR dan support dari pnpm Mandiri.

b. Sumberdaya
Pemilik UKM yang masih tradisional sehingga produk yang dihasilkan kurang inovatif. Namun hal ini juga sudah mulai teratasi dengan adanya support dari pemerintah dengan pelatihan-pelatihan untuk ukm serta bantuan mesin-mesin produksi.

c. Pemasaran
Pemasaran ini termasuk pada kendala  Distribusi.

5. Macam-macam Produksi

a. Berdasarkan Hukum Islam
     Perubahan perkembangan zaman, tentunya memberikan efek terhadap berbagi aspek, termasuk didalamnya prodak hukum. Sebagai orang islam yang meyakini Al-Qur’an, mengetahui dan mempercayai, bahwa Al-Qur’an tak akan lekang oleh hujan dan tak usang dibawa panas, relevansi ini juga mencakup bidang ekonomi dan sistemnya, yang salah satunya bentuk produksi. Hukum islam itu sendiri mengacu pada Maqosudu as-Syari’ah, kemanfaatan dan bahayanya untuk masyarakat luas, berikut hukum-hukum produksi dalam pandangan islam:

1. Wajib
     Melihat dari bagitu banyaknya manfaat dan urgensitas produksi, menjadikan salah satu hukum produksi menjadi wajib, tentunya dengan landasan sumber-sumber hukum islam, seperti ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..” (Al-Baqarah: 267)


     Dari Kata an-Fiqu tersebut, memiliki kandungan wajibnya berinfak, (sedangkan) berinfak tidak akan terwujud terkecuali setelahnya usaha dan produksi .

2. Sunnah
     Hukum sunnah ini timbul karena tidak begitu urgensinya dalam produksi, akan tetapi hasil produksi itu memberikan banyak kehidupan

3. Haram
     Produksi bisa dikatakan haram apabila dari produksi tersebut mengakibatkan suatu bahaya dalam berkehidupan, seperti halnya arak yang dapat memabukan. Dalam Al-Qur’an disebutkan pengharaman terhadap hal buruk, surat Al-A’raf ayat  157:
 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...” (Al-A’raf: 157)

4. Makruh
     Produksi seperti ini ialah produksi yang didalamnya terdapat bahaya sekaligus manfaat, seperti produksi kotoran hewan.

5. Mubah
     Hukum semacam ini ketika hasil produksi itu menghasilkan barang tersier, yang sifatnya tidak mendesak dalam praktik kehidupan, halnya produksi emas dll.

b. Berdasarkan hasil produksi
Dengan adanya produksi, tentu menjadikan adanya hasil, dari hasil ini kita dapat mengelompokan produksi menjadi dua macam:

1. Barang: Hasil akhir dari proses produksi disini, demi menghasilkan sebuah benda yang bermanfaat tentunya, seperti: gula, mobil, motor, kertas, dll.
2. Jasa: Akan tetapi, selain menghasilkan barang, produksi juga mengahsilkan sebuah kemanfaatan kerja (Jasa), contohnya: Guru, penjahit, penulis, dll.

c.  Berdasarkan Bidang Produksi
1. Ekstraktif : adalah kegiatan produksi yang kegiatannya mengumpulkan barang yang telah disediakan oleh alam. Contoh : pertambangan dan perburuan.
2. Agraris : adalah produksi yang kegiatan utamanya mengolah tanah. Contoh : pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
3. Industri : adalah kegiatan produksi yang kegiatannya berusaha mengolah bahan mentah menjadi barang jadi. Contohnya : industri mobil, industri rokok dan lain sebagainya.
4. Perdangan : adalah kegiatan produksi yang bertujuan untuk memindahkan hak milik dari produsen ke tangan keonsumen dengan cara memperjualbelikan. Misalnya, toko, swalayan, importir dan eksportir.
5. Jasa : adalah produksi yang bertujuan memberikan pelayanan kepada konsumen. Misalnya, rumah sakit, potong rambut, rumah makan, transportasi dan lain sebagainya.

d.  Berdasarkan sektor produksi
Landasan dari sektor pruduksi ini tergambar pada tingkat kebutuhan masyarakat terhadap barang tersebut dan urgensitasnya dalam typologi sosial, macam produksi dari sektor produksi ialah sebagai berikut:

1. Produksi sektor primer : Kegiatan produksi yang menghasilkan bahan dasar dan bahan baku dan kebuthan masyarakat terhadap barang sektor ini, bisa dikatakan sebuah kebutuhan pokok dan bersifat mendesak.
2. Produksi sektor sekunder : Kegiatan produksi yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, juga dalam tatanan masyarakat barang ini fungsinya bisa diganti dengan barang lain yang kegunaannya sama akan tetapi lebih menguntungkan dalam faktor lain.
3. Produksi sektor tersier : Kegiatan produksi yang mendukung kegiatan bidang lain dengan cara menyalurkan hasil produksi atau menghubungkan dengan pihak lain. Biasanya produksi ini berupa jasa dan perdagangan.

6. Pandangan Produksi dari Berbagai Sistem Ekonomi

Dalam ekonomi islam produksi bertitik berat pada bagaimana menciptakan barang yang bermanfaat atau menambang manfaat suatu barang, yang itu semua dapat memenuhi kebutuhan manusia, dengan catatan tidak keluar dari nilai dan norma Islam, yang berorientasi pada Maqashid syariah.

Sedangkan menurut ekonomi kapitalis, produksi ialah mengolah sumber daya menjadi barang. Dalam artian fokus tembaknya bagaimana agar bahan menjadi berguna tinggi, dan dapat meraup untung sebanyak-banyaknya dari modal sedikit, tanpa memperhatikan sekala panjang.

Adapun ekonomi sosialis memandang produksi merupakan proses menghasilkan suatu barang untuk memenuhi kebutuhan khalayak umum, memperhatikan pemerataan, dan kegiatan ini diatur langsung oleh pemerintah, bagi kaum sosialis sumber daya alam adalah miliki negara dan dikuasai penuh oleh pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Welcome on Our Website, Thanks for Join and Let You follow Us.