Kamis, 16 Juli 2015
MENELAAH PERAN SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA
Menegok sejarah, system ekonomi Islam mulai berkembang seiring dengan perkembangan dan kejayaan Islam di Dunia. Ekonomi merupakan salah satu sendi pokok yang menjadi factor utama dalam perkembangan Islam, salah satunya adalah keberhasilan perkembangan Islam di Madinah yang menjadi akar dari keberhasilan Islam tersebar keseluruh dunia.
Sistem Ekonomi yang di terapkan Rosullullah pada periode madinah menginsfirasi kepemerintahan Islam setelah Rosulullah seperti kepemerintahan Khulafaul Rasyidin dan masa kedinastian. Namun seiring melemahnya kekuasaan Islam di dunia system ekonomi Islam juga mulai tergeser oleh system ekonomi yang ditularkan oleh bangsa penguasa yang pada saat ini adalah system-sistem yang dikelola oleh bangsa Eropa.
Sitem Ekonomi Islam mulai menemukan wujudnya kembali pada tahun 1969 dengan berdirinya sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil Mesir. System Ekonomi Islam yang pada masa awal perkembangannya masih merupakan system sederhana, berorientasi pada penerapan kas Negara, pajak dan zakat, mulai menemukan bentuk baru dengan mengadopsi system ekonomi yang sedang berkembang saat itu.
Local saving di Mesir tidak bertahan lama karena dominasi Inggris masih sangat kuat dan masalah manajemen yang kurang terorganisir, tapi dengan adanya institusi Ekonomi Islam di mesir ini telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Dari sinilah institusi bersistem Ekonomi Islam mulai digunakan tidak hanya oleh Negara-negara yang terhimpun dalam organisasi OKI tapi juga digunkan oleh Negara –negara lain seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Di indonesia sendiri perkembangan ekonomi islam di awali dengan berdirinya bank syariah pada tahun 1992 yaitu Bank Muammalat. Sistem keuangan berbasis syariah menjadi system ekonomi yang sedang diminati para pakar ekonomi seluruh dunia. Indonesia yang sejak zaman orde lama telah menerapkan system ekonomi islam, bank-bank yang menerapkan system ekonomi islam adalah bank yang berhasil bertahan saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia.
Keberhasilan ini telah mebawa system Ekonomi Islam di Indonesia menuju kearah perkembangan yang continue ditandai dengan terus bermunculannya bank-bak syariah maupun institusi lain yang berbasis syariah seperti berdirinya badan amal zakat, asuransi syariah, deposit atau system simpan pinjam yang semua diatur berdasarkan hukum-hukum dan ketentuan Islam.
Menurut Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec Perkembangan sistem keuangan syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Dengan demikian, legalisasi kegiatan perbankan syariah melalui UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 10 Tahun 1998 serta UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan jawaban atas permintaan yang nyata dari masyarakat. Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Setelah dikeluarkannya ketentuan perundang-undangan tersebut, sistem perbankan syariah sejak tahun 1998 menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, yaitu sekitar 74 persen pertumbuhan aset per tahun (Bank Indonesia, 2002).
Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa system ekonomi Islam menarik minat Negara dalam upaya pengendalian krisi Ekonomi yang kerap terjadi di Indonesia dengan systemnya yang adil dan mencakup semua kalangan.
Jumlah penduduk Muslim Indonesia yang mayoritas pun menjadi salah satu perkembangan system ekonomi Islam berkembang pesat di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya bank konvensional yang membuka cabang khusus menggunakan system ekonomi syariah untuk menarik minat nasabah.
Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di bidang keuangan syariah ini akan menjawab solusi penyelesaian masalah ekonomi Indonesia dengan banyaknya studi kasus yang memang dipertimbagkan oleh pakar ekonomi di seluruh dunia. Pengalaman bank syariah pada masa krisis orde baru menunjukkan bahwa bank dan lembaga keuangan syariah terbukti mampu bertahan dan relatif tidak membutuhkan banyak bantuan pemerintah. Hal ini beridikasi pada lembaga keuangan syariah yang dapat membantu ketahanan perekonomian nasional.
Untuk mencapai hal tersebut, selain harus didesain kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah, diperlukan juga partisifasi masyarakat muslim untuk mendukung perkembangan system ekonomi islam di Indonesia yang masih nyaman melakukan kegiatan ekonomi berbasis system konvensional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Welcome on Our Website, Thanks for Join and Let You follow Us.