Minggu, 27 Desember 2015

REKAYASA MENGHALALKAN RIBA DALAM JUAL BELI KREDIT

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.



Sistem jual-beli kredit bukanlah model baru dalam dunia perdagangan, termasuk dalam sistem perdagangan Islam. Sistem ini pada masa-masa awal Islam sudah dikenal, walaupun dalam bentuk yang lebih sederhana daripada sekarang. Dewasa ini sistem jual-beli kredit sudah sangat jauh berkembang sehingga terkadang sulit untuk membedakan jual-beli kredit yang halal dan yang haram, terutama bagi masyarakat awam. Hal ini disebabkan ketidak - tahuan aturan main syar’i dalam perkereditan atau merekayasa sistem kredit sehingga tampak halal. Padahal sistem tersebut termasuk rekayasa untuk menghalalkan riba. Berikut praktek sistem kredit yang mengandung unsur Riba :

Misalnya: Bila ada orang yang hendak membeli motor dengan kredit, maka dia akan mendatangi salah satu showroom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang ia inginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta menandatanganinya, dan kadangkala dengan menyertakan barang jaminan dan uang muka. Bila harga motor tersebut dengan pembayaran uang tunai, harganya adalah Rp. 10.000.000,- maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, dijual dengan harga Rp. 13.000.000,- atau lebih. Setelah akad jual beli ini selesai ditanda-tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motor itu ke bank atau ke PT. Perkreditan, dan bukan ke showroom tempat ia membeli (mengambil) motor tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan dibenak setiap orang: Mengapa orang tersebut membayar cicilannya ke Bank atau PT Perkreditan, bukan ke showroom tempat ia menerima motornya?

Jawabnya: Karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showroom, yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak Banklah yang akan membayari dengan cash harga motor tersebut, dengan konsekuensi pembeli tersebut otomatis menjadi nasabah Bank dimaksud dan berkewajiban menyetorkan cicilannya ke bank. Sehingga pihak showroom setelah pembeli menandatangani formulir pembelian, langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran secara cash dari bank. Sehingga seandainya pembeli itu ngotot ingin menyetorkan uang cicilannya tersebut ke showroom, merekapun akan ngotot menolaknya, dan pegawai showroom akan berkata kepadanya, bahwa antara dia dan showroom sudah tidak ada keterkaitan lagi. Dengan proses tersebut, berarti Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp. 10.000.000,-  dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showroom tempat ia membeli motornya itu. Selanjutnya, bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp. 13.000.000,-. Bila  ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba termasuk jenis riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
Dari sahabat Jabir ra., ia berkata: “Rasulullah SAW telah melaknati pemakan riba, orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya) dan orang-orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau SAW juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).

Kesimpulan:

1. Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual-beli yang haram, karena praktek ini termasuk rekayasa untuk menghalalkan riba.
2. Pihak Bank sebenarnya tidak bermaksud membeli barang (motor) tersebut dan pembelian tersebut bukan lantaran ingin membantu pengkredit, namun bertujuan semata-mata meraup untung.
3. Jual-beli seperti yang telah dipaparkan di atas, termasuk rekayasa untuk menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT dan merupakan makar serta tipu daya terhadap-Nya. Praktek ini tetap haram dilakukan dan tidak akan berubah menjadi halal walau sistemnya nampak halal.

Wallaahu a’lam bishshawab.

Daftar Pustaka : “Sifat Perniagaan Nabi SAW” Panduan Praktis Fiqih Perniagaan Islam, hal. 163-166, pada bagian judul: “Hukum Perkreditan Mobil, Rumah dan Yang Serupa.”

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus

Welcome on Our Website, Thanks for Join and Let You follow Us.